sejarah singkat sp pln indonesia

       Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah Hak Asasi yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan. Hak Asasi melekat dalam diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia untuk berkumpul bersama, mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat pada setiap orang sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri, baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya secara material maupun spiritual.

       Hubungan antar manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk didalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu wadah bersama yang berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

       Pegawai PT PLN (Persero) sebagai komponen bangsa yang tidak dapat dipisahkan, bertekad bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya berusaha mencapai cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam kehidupan Hubungan Industrial melalui pekerjaan untuk memenuhi kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan dalam bekerja dan keamanan berproduksi yang merupakan syarat awal dalam mengelola berbagai aset yang terdapat di Perusahaan. Untuk itu Pegawai PT PLN (Persero) akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa profesionalisme yang jujur, adil, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat luas.

       Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, sejak tanggal 27 Desember 2018 Pegawai PT PLN (Persero) secara bersama-sama membentuk organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, yang selanjutnya dicatatkan pada Kantor Pemerintahan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang untuk diverifikasi dan kemudian diterbitkan Bukti Pencatatan Nomor : 330/Disnaker/2019 tanggal 09 Januari 2019 oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

       Setelah berdirinya Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia, terdapat dinamika yang dijalani, diantaranya : permasalahan proses Verifikasi Perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang menyebabkan Direktur Utama PLN membawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan Penetapan Nomor : 429/Pdt.P/2022/PN Jkt.Sel dengan hasil yang menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sehingga secara yuridis seharusnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama dirundingkan oleh PT PLN (Persero) bersama keempat Serikat Pekerja yang ada dilingkungan PLN berdasarkan Hasil Panitia Verifikasi yang telah memverifikasi Legalitas Otganisasi dan Jumlah Keanggotaan. Namun ternyata hal ini tidak dilaksanakan PLN, malah sebaliknya Manajemen PLN berunding hanya dengan salah satu serikat pekerja.

       Dinamika selanjutnya adalah sejak tanggal 22 Oktober 2021 terjadi ancaman Restrukturisasi dan Privatisasi/Unbundling PLN melalui Kebijakan Pembentukan Holding Sub Holding PLN (Pemisahan PLN) yang diinisiasi oleh Menteri BUMN dan kemudian ditindak-lanjuti oleh Direktur Utama PLN.

       Kebijakan Pembentukan Holding Sub Holding PLN (Pemisahan PLN) mendapatkan penolakan dari berbagai elemen, diantaranya Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia menolak, karena hal ini adalah proses berlangsungnya Restrukturisasi dan Privatisasi/Unbundling PLN, yang bertentangan dengan Konstitusi Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana Putusan Mahakmah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 111/PUU-XIII/2015 tanggal 16 Desember 2016, yang dapat menghilangkan makna di Kuasai Negara dan berpotensi mengancam kedaulatan NKRI, merugikan pegawai/pekerja dan merugikan rakyat Indonesia.

       Oleh karena itu Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia yang berfungsi sebagai Aktivis Pejuang Anti Privatisasi PLN, Pemersatu untuk mempertahankan kedaulatan energi kelistrikan di NKRI, melindungi kesejahteraan Anggota dan menjaga kelangsungan hidup Perusahaan, dengan ini melakukan Perubahan Landasan Hukum Organisasi yang ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia 2022-2026.

Scroll to Top